Sasi atau praktik larangan sementara terhadap aktivitas panen hasil laut atau hutan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia Timur, termasuk Papua, menjadi warisan pengelolaan alam yang berkelanjutan. Sasi adalah kearifan lokal yang bertujuan memberikan kesempatan kepada ekosistem untuk melakukan regenerasi. Sasi adalah bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang disepakati sebagai sumpah dan hukum tradisional, sehingga wajib ditaati. Hal ini terungkap dalam peluncuran buku elektronik berjudul “Papua dan Sasi: Tradisi Leluhur untuk Kehidupan” di Papua, pada Selasa (10/6).
Buku yang disusun oleh Konservasi Indonesia (KI) bersama para penggerak Sasi di Bentang Laut Kepala Burung (BLKB) dan mitra-mitra pembangunan sejak 2024. Buku ini mengungkap penerapan Sasi secara menyeluruh, mulai dari prosesi ritual buka dan tutup Sasi, pendataan hasil Sasi, hingga pemanfaatan hasilnya dengan cermat. Meity Ursula Mongdon, Direktur Strategi Konservasi Papua Konservasi Indonesia, mengatakan buku ini adalah bentuk dokumentasi kolaboratif yang lahir dari semangat kemitraan dan penghormatan terhadap pengetahuan lokal.