Pernyataan Lengkap Bahlil Soal Cabut Izin Pertambangan di Raja Ampat

Pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan wisata Raja Ampat. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pencabutan izin usaha ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga lahan, terutama kawasan wisata agar tetap asri dan tak dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab. “Jadi sekali lagi, ini adalah arahan bahwa Presiden atas keputusan rapat, kami langsung mencabut empat IUP dari lima IUP yang ada di Raja Ampat,” ujar Bahlil di Istana Negara, Selasa (10/6).

Bahlil menyampaikan bahwa dari 5 IUP yang beroperasi, yang punya RKAB itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT GAG Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB. Jadi total dari lima perusahaan, Pulau Gag itu 13.136 hektare, Pulau KW Sejahtera Mining KW 5.922 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa 2.193 hektare, PT Agro Surya Pertama 1.173 hektare, PT Nurham 3.000 hektare. Dari semua ini, proses sekarang RKAB di 2025 yang diberikan hanya PT Gag Nikel, yang lainnya tidak diberikan. Kemudian, kalau PT Gag Nikel, itu sejarahnya dari 1972 sudah dilakukan eksplorasi. Kemudian penandatanganan kontrak karya nya itu 1998. Tahap eksplorasi 1999-2002, perpanjangan tahap eksplorasi itu 2006-2008, sampai dengan tahap konstruksinya 2015-2017, dan produksinya 2018. Ini tahapannya.

Dengan mempertimbangkan apa yang ada di hasil temuan saya di lapangan, hasil masukan Gubernur, Bupati, mereka juga ingin agar daerah mereka juga maju. Sebenarnya ada harapan juga. Nah, kaitannya dengan itu, kami menelpon kepada Bapak Presiden, dengan mempertimbangkan berbagai hal, Bapak Presiden memutuskan memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Dan saya langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan.

Search