Jadwal dan Syarat Penerima Bansos Beras 20 Kilogram untuk Juni-Juli 2025

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah akan menggelontorkan bantuan pangan dalam bentuk beras 10 kilogram per bulan untuk periode Juni-Juli 2025. Dia menyebut bantuan beras disalurkan kepada 18,3 juta penerima bantuan pangan (PBP). “Kemarin sore tanggal 2 Juni, Bapak Presiden (Prabowo Subianto) memerintahkan kami untuk memberikan stimulus ekonomi. Ada beberapa paket, salah satunya adalah bantuan pangan beras. Bantuan pangan ini diberikan kepada 18,3 juta PBP, masing-masing 10 kilogram beras selama 2 bulan,” kata Arief di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Arief menjelaskan, khusus di wilayah Indonesia Timur, kemungkinan besar akan disalurkan secara sekaligus (one shoot) atau alokasi dua bulan dalam sekali pemberian. “Bagi daerah-daerah tertentu, seperti Papua, Maluku, dan NTT (Nusa Tenggara Timur) itu one shoot. Jadi Juni-Juli ini, kemungkinan di akhir, itu one shoot. Satu kali pengiriman untuk alokasi 2 bulan,” ucap Arief. Arief menuturkan penerima bantuan pangan beras menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dia berharap implementasi DTSEN dapat meningkatkan keakuratan penerima, sehingga benar-benar tepat sasaran. “Kami menggunakan data DTSEN. Ini tentunya dari teman-teman Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), BPS (Badan Pusat Statistik) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dengan koordinasi dari Kemenko (Kementerian Koordinator Bidang) Pemberdayaan Masyarakat dan Kemenko Perekonomian,” ujar Arief.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pemerintah akan segera mengeluarkan stok beras dengan total 360 ribu ton untuk bantuan pangan selama dua bulan. Dia mengatakan distribusi bantuan sosial (bansos) beras akan diatur berdasarkan kondisi daerah, termasuk prioritas bagi non-penghasil beras dan daerah yang harga berasnya tinggi. Amran menyebut, distribusi bantuan pangan beras di wilayah perkotaan akan dilakukan lebih awal guna menstabilkan harga. “Daerah yang harga sudah di atas HPP (Harga Pembelian Pemerintah), jauh di atas HPP, itu kita kucurkan per satu bulan. Kemudian perkotaan, kita kucurkan lebih awal,” kata Amran Sulaiman di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025. Sementara itu, menurut dia, daerah dengan harga beras di bawah HPP tidak boleh menerima bantuan pangan lebih cepat supaya tidak membuat para petani semakin merugi.

Search