Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pemberlakuan enam paket stimulus ekonomi yang mulai efektif pada tanggal 5 Juni 2025, guna mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global dan pelemahan konsumsi domestik. Enam paket tersebut menyasar sektor-sektor kunci yang bersentuhan langsung dengan daya beli masyarakat, seperti transportasi, tenaga kerja, dan bantuan sosial. Enam paket stimulus ekonomi tersebut adalah langkah tepat dan terukur untuk menghadapi pelemahan konsumsi masyarakat pada kuartal II. Fokus pada perputaran uang di masyarakat, terutama melalui insentif transportasi dan bantuan sosial, memberi sinyal bahwa pemerintah serius menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada di atas 5 persen.