Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah anggaran penyediaan mobil dinas untuk pejabat eselon I hingga nyaris Rp1 miliar per orang. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 mengatur jatah anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I Rp931.648.000.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, jatah anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I Rp878.913.000. “Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” bunyi bagian penjelasan PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Dalam peraturan baru, Sri Mulyani juga mencantumkan jatah anggaran pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas. Anggaran itu sebesar Rp42.350.000 per unit per tahun. Anggaran ini ditujukan mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya ini sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).