OJK Terima 128 Ribu Aduan Scamming, Total Kerugian Rp2,6 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 128.281 laporan terkait penipuan atau scamming melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada periode November 2024 hingga 23 Mei 2025. Laporan ini mencatat total kerugian dana mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp163 miliar. Sebanyak 208.233 rekening dilaporkan terkait penipuan ini, dan 47.891 rekening diantaranya telah diblokir. Dalam upaya perlindungan konsumen, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis dan 23 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan selama periode yang sama.

Selain itu, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan mencapai 66,46 persen dan inklusi keuangan mencapai 80,51 persen, mengalami peningkatan dibandingkan hasil SNLIK 2024 yang mencatatkan angka 65,43 persen untuk literasi dan 75,02 persen untuk inklusi keuangan. Peningkatan ini mencerminkan kemajuan dalam kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Search