Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,00% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Sebelumnya TBP LPS berada di level 4,25%. Sementara itu TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum tetap 2,25% dan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) turun menjadi 6,50% dari semula 6,75%.
Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025. Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan sinyal dan langkah antisipasi yang forward looking atas perkembangan parekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK).