Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap duduk perkara terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Selasa (20/5/2025). Ternyata penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengelolaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Terpisah, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar mengungkapkan gedung Kemnaker yang digeledah oleh KPK adalah Dirktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Sunardi menjelaskan penggeledahan oleh KPK dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima laporan dari masyarakat pada Juli 2024 lalu.
Wakil Ketua KPK, Fitro Rohcahyanto menuturkan sudah ada penetapan tersangka terkait kasus ini. Dia mengatakan sudah ada tujuh orang yang ditetapkan. Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sudah mengungkap salah satu tersangka yaitu pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Asep mengungkapkan ada pejabat di Ditjen Binapenta dan PKK memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Selain disinyalir melakukan pemerasan, sebagaimana Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), para oknum pejabat ini diduga turut menerima gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor.