Sidang Tom Lembong, Jokowi Disebut Izinkan Koperasi TNI AD Impor Gula

Mantan Ketua Umum Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar milik TNI AD, Felix Hutabarat, mengaku tak mengetahui rincian aturan dalam mengimpor gula. Padahal, impor gula harus mengacu pada Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang menyatakan importasi gula untuk stabilisasi harga seharusnya melalui mekanisme importasi gula kristal mentah (GKM), bukan gula rafinasi. Lagi pula, lanjut Felix, sebagai prajurit, dirinya harus mampu dan melaksanakan apa pun tugas yang diberikan oleh pimpinan.

Felix menyebut Inkopkar berwenang karena mendapat penugasan dari Kepala Staf TNI AD (KSAD) dan termasuk dalam salah satu institusi ”plat merah”. Felix pun menyebut kewenangan impor diterima Inkopkar hanya dari keterangan lisan Presiden ketujuh RI Joko Widodo soal impor yang hanya boleh dilakukan oleh ”plat merah”. Meski tak ada aturan tertulis, Jokowi pernah menyebut Inkopkar yang saat itu bernama Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) merupakan bagian dari ”plat merah”.

Dari kegiatan penyaluran gula dan operasi pasar, Inkopkar mendapatkan fee Rp 75 per kilogram gula. Keuntungan tersebut digunakan sebagai dana operasional dan sisanya masuk dalam sisa hasil usaha (SHU) untuk kesejahteraan prajurit.

Search