DPR Panggil Menteri UMKM hingga Kapolda Kalsel Terkait Kasus Toko Mama Khas Banjar

Komisi III DPR memanggil sejumlah pihak ke Gedung DPR pada Kamis, 15 Mei 2025, terkait kasus hukum yang menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim. Pihak-pihak yang dipanggil meliputi Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kajati Kalsel, dan kuasa hukum Firli. DPR menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait dugaan ketidakadilan dalam proses hukum, bukan untuk mengintervensi perkara yang sedang berjalan.

Kasus ini berawal dari laporan konsumen yang menemukan produk tanpa label kedaluwarsa di Toko Mama Khas Banjar. Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini berdasarkan temuan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Menurut AKBP Amien Rovi dari Ditkrimsus Polda Kalsel, seluruh produk olahan makanan yang dijual kepada masyarakat wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen, sekaligus menimbulkan perhatian publik karena dugaan ketidakwajaran dalam proses penegakan hukumnya.

Search