KPU: Sengketa PSU 5 Daerah Selesai, Paslon Pemenang Segera Ditetapkan

KPU mengungkapkan bahwa gugatan terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 5 daerah telah selesai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa terdapat 7 gugatan hasil PSU klaster pertama yang berlangsung pada 5 Mei 2025, tetapi hanya 2 perkara yang naik ke tahapan pemeriksaan lanjutan, yakni hasil PSU Talaud dan Barito Utara. Dengan demikian, tahapan penetapan pemenang atau pasangan Pilkada Puncak Jaya, Siak, kemudian Buru, Taliabu, dan Banggai sudah bisa dilaksanakan oleh KPUD.

Afifuddin menambahkan, terdapat 7 hasil pelaksanaan PSU klaster kedua pada 16 dan 19 April 2025 juga digugat ke MK. Empat di antaranya adalah gugatan PSU Banjarbaru, Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara.

Search