Pada Senin (5/5/2025) esok, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atau ketetapan untuk tujuh perkara perselisihan hasil pemilihan umum terkait dengan hasil pemungutan suara ulang atau PSU pilkada. Anggota KPU, Iffa Rosita, menjelaskan, sidang putusan di MK akan menentukan apakah permohonan gugatan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan (dismissal). Iffa menjelaskan, kini KPU menunggu terbitnya akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) dari MK untuk ketujuh perkara dengan waktu tahapan 60 hari.
Berdasarkan data KPU, sejumlah permasalahan lama pilkada kembali dipersoalkan ke MK. Untuk PSU Pilkada Kabupaten Siak, Riau, misalnya, terdapat permohonan PHPU dari Wakil Bupati Sugianto terkait keabsahan calon. Untuk Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terdapat permohonan PHPU terkait tindak pidana politik uang dengan adanya bukti tangkap tangan oleh aparat gabungan. Di Kabupaten Buru, Maluku, terdapat sejumlah persoalan, mulai dari penghitungan suara tidak sesuai prosedur serta persoalan sosialisasi yang tidak sesuai prosedur dan melibatkan aparat keamanan.
Pengajar di bidang studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, PSU pilkada menjadi peluang atau kesempatan kedua bagi pasangan calon yang kalah untuk mengubah hasil pemilihan. Sementara bagi yang menang, PSU merupakan pertaruhan untuk tetap mempertahan hasil pemilihan.