Komisi VII DPR RI meminta penjelasan dari bank-bank BUMN mengenai mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM. Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak protes dari masyarakat setelah mengunggah informasi bahwa KUR di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan. Masyarakat merasa kecewa karena kenyataannya, proses pengajuan tetap sulit dan berbelit, termasuk persoalan administrasi yang dianggap menyulitkan pelaku UMKM.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari bank-bank BUMN memberikan penjelasan. Direktur Commercial Banking BTN, Hermita, menjelaskan bahwa terdapat dua tipe penerima KUR, yaitu debitur eksisting dan calon debitur baru. BTN mengaku melakukan pendampingan dan sosialisasi rutin bagi calon debitur agar dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan. Sementara itu, Direktur Risk Management BNI, David Pirzada, menyebut bahwa pihaknya telah menyalurkan KUR kepada 11.000 debitur dalam tiga bulan terakhir dengan tingkat persetujuan 83%, berkat penggunaan aplikasi digital yang mempermudah proses verifikasi.
Direktur Consumer Banking Bank Mandiri, Saptari, menyampaikan bahwa rasio kredit bermasalah (Nonperforming Loan/NPL) UMKM di Bank Mandiri masih rendah, yaitu sekitar 1%. Hal ini diklaim sebagai hasil dari seleksi nasabah yang dilakukan dengan hati-hati, hanya menyalurkan KUR kepada pelaku usaha yang memiliki rekam jejak yang baik. Secara keseluruhan, bank-bank BUMN menekankan bahwa penyaluran KUR dilakukan dengan pertimbangan ketat dan proses pendampingan untuk memastikan ketepatan sasaran.