Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjelaskan bahwa penghapusan piutang macet terhadap 1 juta pelaku UMKM tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Hingga 11 April 2025, baru sekitar 19.375 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp 486 miliar yang berhasil dihapuskan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa syarat utama penghapusan piutang adalah nilai piutang maksimal Rp 500 juta, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP), tidak dijamin asuransi, serta tidak memiliki agunan atau agunan yang tidak bisa dijual.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa sebelum piutang dapat dihapusbukukan, debitur harus melalui dua proses penting, yaitu restrukturisasi kredit dan upaya penagihan maksimal yang terbukti tidak berhasil. Kedua langkah ini menjadi prasyarat mutlak sesuai amanat regulasi. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi dasar hukum dari PP terkait penghapusan piutang macet UMKM.
Maman menekankan bahwa pelaksanaan penghapusan piutang macet tidak bisa dilakukan sembarangan oleh bank penyalur, termasuk bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), karena mereka diwajibkan menjalankan restrukturisasi dan penagihan secara optimal terlebih dahulu. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menjaga tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan kredit UMKM, serta mencegah moral hazard di masa mendatang.