Pemerintah Bakal Sidak Pasar Mangga Dua Usai Disebut AS Sarang Bajakan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua, Jakarta. Rencana ini muncul usai pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menyoroti pasar tersebut sebagai pusat peredaran barang palsu dan bajakan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengungkapkan sidak akan dilakukan dalam waktu dekat oleh DJKI bersama dengan Satuan Tugas Penindakan Kekayaan Intelektual alias Satgas IP Task Force.

Satgas tersebut terdiri dari sejumlah lembaga seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Kalau enggak salah atau dalam waktu dekat ini mau sidak. Di Ditjen KI dan task force-nya, kan mereka sudah punya task force, di luar kita. Task force-nya itu kan terdiri dari Bea Cukai, terus BSSN, yang ada hubungannya kan, terus Komdigi,” ujar Moga saat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (24/4), melansir detikfinance.

Moga menjelaskan Kemendag tak termasuk dalam satgas karena lembaga yang terlibat dipilih berdasarkan keterkaitan langsung dengan isu barang bajakan. Bea Cukai, kata dia, berperan penting karena bertugas di pintu masuk arus barang, sementara Komdigi menangani aspek digital dan BSSN menangani sisi keamanan siber. “Ya karena kan keterkaitan. Bea Cukai dari pintu masuknya, Komdigi yang online-nya soal barang palsu, BSSN-nya itu, cybernya,” tambahnya. Meski tak terlibat langsung dalam satgas tersebut, Kemendag tetap aktif melakukan pengawasan barang di pasar. Moga menyebut pihaknya rutin melakukan sidak dan penindakan terhadap barang-barang yang tidak layak edar.

Search