Apkasi Berharap Revisi UU ASN Tidak Mencabut Kewenangan Daerah

Pejabat Sementara Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mochamad Nur Arifin (23/4/2025), menyuarakan kekhawatirannya atas rencana revisi UU ASN. Jika kewenangan pengelolaan ASN ditarik ke pemerintah pusat, sentralisasi tersebut bisa berdampak buruk terhadap kelincahan birokrasi di daerah. Meski demikian, Gus Ipin tak menolak jika presiden tetap diberi ruang untuk melakukan intervensi dalam situasi tertentu.

Sementara itu,Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Menurut Dede, sentralisasi mutasi ASN diperlukan untuk menyelamatkan ASN yang terancam dipecat atau dipindahkan oleh kepala daerah petahana, terutama setelah pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, menilai perubahan yang diusulkan ini terlalu cepat dan tidak substansial. Ia menyebutkan kebijakan ini lebih merupakan reaksi terhadap isu-isu tertentu daripada hasil kajian yang matang. Aria menjelaskan bahwa meskipun Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR sudah mempresentasikan kajian terkait perubahan ini, keputusan final tentang pengaturan mutasi ASN masih harus dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR.

Guru Besar Administrasi Publik UGM Agus Pramusinto sependapat dengan Aria Bima. Ia menilai, wacana perubahan UU No 20/2023 tentang ASN terkait kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat tidak menyelesaikan persoalan pelanggaran netralitas ASN. Agus juga menyoroti ihwal mobilisasi ASN yang dilakukan oleh kepala daerah, di mana sekalipun wacana perubahan revisi UU ASN diterapkan, yang tetap dirugikan ialah ASN.

Search