Hasil Pemungutan Suara Ulang di Banjarbaru Digugat ke MK

Sengketa hasil PSU Kota Banjarbaru tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/4/2025), oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih. MK diminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut satu, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang juga pemenang PSU. Hal itu karena pasangan itu diduga melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan.

Salah satu anggota tim hukum Hanyar, Denny Indrayana, meminta MK untuk membatalkan SK KPU tentang penetapan pemenang. Denny menilai PSU Kota Banjarbaru merupakan contoh nyata kerusakan demokrasi elektoral, di mana prinsip pemilu jujur dan adil dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik.

Search