Indikasi praktik politik uang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU gelombang ketiga Pilkada 2024 yang digelar di delapan daerah, Sabtu (19/4/2025). Delapan daerah yang menggelar PSU, Sabtu kemarin, adalah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat; Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan; Tasikmalaya, Jawa Barat; Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Gorontalo Utara, Gorontalo; serta Bengkulu Selatan, Bengkulu. Indikasi politik uang setidaknya muncul di tiga daerah, yakni Kabupaten Serang, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu menangkap sejumlah pelaku disertai barang bukti uang tunai yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi pemilih. Bawaslu Serang juga pernah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan aparatur sipil negara dalam tahapan PSU Kabupaten Serang. Sementara itu, di Kabupaten Tasikmalaya muncul sejumlah video bagi-bagi uang menjelang pelaksanaan PSU. Bawaslu Tasikmalaya akan menelusuri dugaan pelanggaran itu meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat. Adapun di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kalimantan Selatan.
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, beberapa pemilih yang ditemui saat memantau PSU Pilkada Banjarbaru juga mengaku mendapat uang dari kandidat. Menurut Titi, dugaan praktik politik uang menjelang PSU di sejumlah daerah tersebut kemungkinan besar akan kembali menjadi sumber persoalan yang akan dibawa peserta pilkada sebagai materi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).