Prabowo Terbitkan Tarif Royalti Minerba Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan ini mengatur terkait penyesuaian tarif produk mineral dan batu bara (Minerba), mulai dari batu bara, nikel, emas, tembaga, serta loga timah. Aturan ini menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya 26 April 2025 aturan ini mulai berlaku.

Search