Berdasarkan data dalam situs MK, hingga Senin (14/4/2024) pukul 20.00 WIB, terdapat tujuh daerah yang hasil pemungutan suara ulangnya digugat ke MK, yaitu Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah), Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Buru (Maluku), Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara). Anggota KPU, Idham Holik, mengaku sudah mengetahui adanya gugatan hasil PSU di tujuh daerah tersebut. Saat ini, KPU menunggu publikasi daftar perkara perselisihan hasil pemilihan atau pilkada yang termuat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh pihak untuk melaksanakan PSU dengan baik. Ribka khawatir jalannya pelayanan publik di daerah menjadi lambat jika setiap pihak terus saling mengajukan gugatan setelah PSU.