Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tengah mengambil langkah antisipasi terhadap risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan tarif baru yang diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump, dengan kebijakan yang memberlakukan tarif resiprokal sebesar 32 persen untuk Indonesia. Amerika Serikat menjadi pasar utama ekspor Jateng, dengan kontribusi mencapai 41,53 persen dari total ekspor, diikuti oleh Jepang dan Cina. Produk-produk ekspor seperti alas kaki dan pakaian jadi yang banyak diproduksi oleh industri padat karya, terancam terkena dampak tarif baru tersebut. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng mendorong diversifikasi tujuan ekspor agar tidak terlalu bergantung pada pasar AS.
Sakina Rosellasari, Kepala DPMPTSP Jateng, menekankan pentingnya menjalin kerjasama dengan pelaku usaha untuk membuka peluang ekspor ke negara lain, mengurangi dampak negatif terhadap tenaga kerja, dan menjaga kelangsungan produksi. Meskipun menghadapi tantangan dari kebijakan tarif AS, Jateng masih mencatatkan surplus ekspor pada 2024 dengan perkiraan total ekspor non-migas pada 2025 mencapai 10.763 juta dollar AS. Pemprov Jateng berkomitmen untuk meminimalisir dampak negatif dari kebijakan Trump, berharap dapat tetap mempertahankan investasi dan membuka lapangan pekerjaan baru tanpa mengorbankan sektor industri padat karya di daerah tersebut.