Indonesia akan menyesuaikan bea keluar ekspor CPO untuk mengurangi beban tarif impor dari AS yang mencapai 32%. Penyesuaian bea keluar ini setara dengan pengurangan beban hingga 5%. Pemerintah akan mempercepat penerapan bea masuk anti-dumping dan safeguard untuk melindungi produk CPO. Prosesnya akan dipercepat menjadi hanya 15 hari. Reformasi administrasi perpajakan dan kepabeanan akan memangkas beban tarif sebesar 2%, ditambah penurunan PPh impor dan penyesuaian tarif bea masuk produk AS kategori MFN hingga 5%.