Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) melaporkan beberapa perusahaan industri aneka pangan mengalami krisis kelangkaan garam industri. Kondisi ini telah terjadi sejak larangan impor garam berlaku awal tahun ini. Pemerintah menghentikan impor garam industri dalam rangka melakukan percepatan pembangunan pergaraman nasional yang diterapkan mulai tahun ini berdasarkan beleid Peraturan Presiden (Perpres) No 126/2022. Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan hingga saat ini, stok garam industri aneka pangan yang tersedia hanya cukup untuk kebutuhan produksi hingga Maret 2025.
Adhi menerangkan bahwa polemik krisis garam industri yang berlarut-larut ini dapat mengancam kapasitas produksi perusahaan aneka pangan dan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan pasar. Padahal, bagi industri aneka pangan, garam industri merupakan bahan baku utama untuk memproduksi berbagai produk pangan olahan seperti seasoning, tepung bumbu, mi instan, snack, dan berbagai produk pangan olahan lainnya.