Target Kepatuhan Lapor Pajak Turun, Pengamat: Tak Heran, Ekonomi Lesu

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menurunkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun ini menjadi 16,21 juta wajib pajak (WP) setara dengan 81,92% dari total WP sebanyak 19,7 juta. Penurunan target ini dianggap wajar oleh pengamat ekonomi, Fajry Akbar, yang mengaitkan penurunan kepatuhan pajak dengan kondisi ekonomi yang lesu, meningkatnya PHK, dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Fajry mengingatkan bahwa menurunnya kondisi ekonomi dan sektor tenaga kerja menyebabkan WP non-efektif semakin banyak, yang pada gilirannya menurunkan tingkat kepatuhan pajak.

Hingga 20 Maret 2025, sebanyak 9,67 juta WP telah melaporkan SPT Tahunan 2024 yang terdiri dari 9,4 juta WP pribadi dan 275 ribu WP badan. Meskipun masa penyampaian SPT telah dimulai sejak 1 Januari 2025, angka ini masih belum mencapai setengah dari target yang diharapkan. Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan mereka lebih awal melalui kanal online untuk kenyamanan. Target kepatuhan yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan partisipasi pelaporan pajak di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Search