Setoran pajak Indonesia pada dua bulan pertama tahun 2025 mengalami penurunan tajam sebesar 30,19% dibandingkan tahun sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan penerimaan pajak hingga Februari baru mencapai Rp187,8 triliun, atau hanya 8,6% dari target, sementara pada periode yang sama tahun lalu penerimaan pajak mencapai Rp269,02 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penurunan harga komoditas utama seperti batu bara, minyak, dan nikel, serta masalah administrasi perpajakan, termasuk penerapan tarif pajak dan relaksasi PPN dalam negeri.
Selain itu, sistem Coretax yang baru diterapkan juga dinilai menghambat pelaporan PPN, menyebabkan pelaku usaha menahan transaksi. Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengungkapkan bahwa restitusi pajak yang tinggi pada Januari 2025 juga berkontribusi terhadap penurunan ini. Di sisi lain, pengelolaan APBN 2025 mengalami defisit 0,13%, dengan utang negara tumbuh signifikan, mencapai 19,42% pada akhir Februari 2025.
Analis Ronny Sasmita menyebut kebijakan populis yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto turut berperan dalam menurunnya penerimaan pajak. Kebijakan seperti pemangkasan PPN untuk tiket pesawat mudik dan insentif untuk kendaraan listrik dipandang sebagai langkah politik yang berdampak pada sektor fiskal. Sasmita juga mengaitkan penurunan pajak dengan kontraksi di sektor manufaktur dan jasa, namun ia berharap kebijakan fiskal dapat merangsang pemulihan ekonomi, apalagi dengan potensi meningkatnya ekspor komoditas Indonesia di tengah ketegangan perdagangan global.