Sri Mulyani segera Terbitkan Permenkeu Pelaksanaan Teknis THR dan Gaji-13 ASN

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dana ini dikumpulkan melalui anggaran pada kementerian atau lembaga, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta transfer ke daerah. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran THR tahun ini totalnya menyentuh Rp 65,9 triliun.

Pelaksanaan teknis THR nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, serta lewat Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro memastikan Kementerian akan mengeluarkan aturan pelaksanaan teknis itu dalam waktu dekat.

Search