Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pada hari Sabtu (1/3) bahwa ia telah menandatangani deklarasi untuk mempercepat pengiriman sekitar US$4 miliar atau sekitar Rp66 triliun bantuan militer ke Israel. Pemerintahan Presiden Donald Trump, telah menyetujui hampir US$12 miliar dalam penjualan militer asing besar-besaran ke Israel, kata Rubio. Dia menambahkan bahwa AS akan terus menggunakan semua alat yang tersedia untuk memenuhi komitmen lama Negeri Paman Sam terhadap keamanan Israel, termasuk cara untuk melawan ancaman keamanan.
Rubio mengatakan ia telah menggunakan wewenang darurat untuk mempercepat pengiriman bantuan militer ke Israel, yang sekarang berada dalam gencatan senjata yang rapuh dalam perangnya dengan Hamas. Pentagon mengatakan pada hari Jumat (28/2) bahwa Departemen Luar Negeri telah menyetujui potensi penjualan bom, peralatan penghancur, dan persenjataan lainnya senilai hampir US$3 miliar ke Israel.
Pemerintah memberi tahu Kongres tentang penjualan senjata prospektif tersebut secara darurat, mengabaikan praktik lama yang memberikan ketua dan anggota senior Komite Urusan Luar Negeri DPR dan Hubungan Luar Negeri Senat kesempatan untuk meninjau penjualan dan meminta informasi lebih lanjut sebelum membuat pemberitahuan resmi kepada Kongres. Pengumuman hari Jumat (28/2) menandai kedua kalinya dalam beberapa minggu terakhir bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump telah menyatakan keadaan darurat untuk segera menyetujui penjualan senjata ke Israel. Pemerintah Biden sebelumnya juga menggunakan otoritas darurat untuk menyetujui penjualan senjata ke Israel tanpa tinjauan kongres.