Puluhan driver ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi demo di Kemenaker, Senin (17/2/2025) untuk menuntut adanya aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Peserta aksi yang berasal dari sejumlah kota di Indonesia itu mendesak agar Kemenaker bisa menerbitkan aturan yang meminta pengusaha aplikator membayarkan THR kepada para driver ojol dan pekerja aplikasi online. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang juga koordinator lapangan aksi, Lily Pujiati, mengatakan bahwa para driver ojol dan pekerja aplikasi online mendorong agar THR diberikan dalam bentuk tunai. Alasannya, karena uang tunai bisa digunakan untuk menambah pemasukan para driver. “Tuntutan kami adalah bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kami serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” ujar Lily di sela-sela orasi demonstrasi pada Senin.
Menurutnya, driver ojol sebenarnya sudah bisa dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra, karena ada pekerjaan yang dilakukan dan penghasilan yang didapatkan. Selain itu, menurut Lily, para driver ojol juga menuntut dihapuskannya sistem tarif murah yang disebut dengan tarif aceng dan tarif slot. “Kami merasa diperbudak dengan adanya aceng dan slot ini karena tarifnya begitu murah dan ada pengkotak-kotakan wilayah,” ungkap Lily.