Mendagri Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Lebih Awal

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili Presiden Prabowo Subianto melantik Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah untuk periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, di Banda Aceh (12/2/2025). Pelantikan lebih awal di Aceh ini sesuai dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengatur bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh mendagri atas nama presiden di hadapan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Tito menjelaskan, pemilihan pelantikan pada 12 Februari 2025 mempertimbangkan agar gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dilantik memiliki cukup waktu untuk melantik bupati dan wali kota di wilayah Provinsi Aceh.

Sementara itu, DPP PDI Perjuangan (PDI-P) memberikan pembekalan kepada seluruh kepala daerah terpilih tahun 2024 di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Pembekalan yang diberikan oleh DPP PDI-P itu bertujuan agar kepala daerah yang merupakan kader PDI-P memiliki bekal sebelum nantinya mendapatkan pengarahan dan penggemblengan secara langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Search