Kuasa hukum Hasto Kristiyanto mempertanyakan alat bukti baru atau novum yang dipaparkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Agenda sidang ialah pembacaan jawaban oleh pihak termohon, KPK, terhadap gugatan status tersangka terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Perwakilan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan, semua jawaban KPK terhadap gugatan bukan termasuk bukti baru atau novum. Apalagi, paparan KPK tersebut disampaikan secara berulang-ulang dan merupakan materi sidang pidana.
Selain itu, Ronny mengklarifikasi tudingan KPK soal sumber dana penyuapan berasal dari Hasto Kristiyanto dengan mengutip putusan sidang perkara. Uang diklaim berasal dari Harun Masiku yang diterima secara bertahap. Merujuk pada putusan serupa, keterangan saksi menunjukkan sejumlah uang berasal dari Harun Masiku.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zein, menambahkan, sidang praperadilan bertujuan untuk membuktikan keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya, Hasto Kristiyanto. Namun, jawaban KPK dominan berisi materi perkara yang diungkap dalam dakwaan. Selain itu, novum yang diklaim KPK lebih cocok digunakan dalam upaya peninjauan kembali (PK). Dengan begitu, argumen bukti baru oleh KPK seharusnya disampaikan dalam persidangan. Apalagi, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang lama.