Sidang ”Dismissal” MK Hampir Usai, Kapan KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilkada?

Komisi Pemilihan Umum RI memerintahkan jajarannya di daerah untuk segera menetapkan pasangan calon kepala-wakil kepala daerah terpilih. Hal ini terutama untuk daerah yang gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada-nya diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU, Idham Holik, menyampaikan rapat pleno (penetapan pasangan calon terpilih) dapat dilaksanakan secara luring atau daring paling lambat satu hari setelah KPU daerah menerima rilis pemberitahuan dari MK. Jika rilis pemberitahuan dari MK melalui surat elektronik setiap KPU di daerah tak diterima, penyelenggara pemilu di daerah dapat mengakses langsung putusan/ketetapan MK berkaitan perkara sengketa hasil pilkada di daerahnya pada laman MK. Rapat pleno penetapan pun harus digelar maksimal satu hari setelah mengakses laman MK. Selain kedua opsi itu, KPU di daerah diminta menggelar rapat pleno penetapan paling lambat satu hari sejak mereka menerima surat dari KPU RI yang meneruskan surat MK berisi daftar daerah yang telah memperoleh putusan dalam perselisihan hasil Pilkada 2024.

Idham melanjutkan, setelah rapat pleno digelar, KPU daerah diminta segera menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD setempat paling lambat satu hari setelah pasangan calon terpilih ditetapkan.

Search