Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya turun tangan dalam membereskan kekisruhan gas LPG 3 kg. Kekacauan terjadi buntut dari kebijakan Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia. Pada Jumat (31/1/2025) lalu, Kementerian ESDM menyatakan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Usai kebijakan diberlakukan, kekacauan pun terjadi. Antrean dan kelangkaan gas elpiji subsidi terjadi di sana-sini. Bahkan, ada ibu-ibu lansia asal Pamulang, Tangerang Selatan yang meninggal karena diduga kelelahan usai mengantre LPG 3 kg.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan. Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.