Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya 20 perkara dari 158 perkara yang pemeriksaannya lanjut ke tahap pembuktian lanjutan. Pemeriksaan sebanyak 138 perkara lainnya kandas atau terhenti karena beberapa alasan. MK juga mengeluarkan penetapan untuk 27 perkara yang dicabut atau ditarik kembali oleh pemohon dan sembilan perkara yang gugur, serta menyatakan 97 perkara tidak dapat diterima terkait persoalan legal standing ataupun permohonan kabur, serta enam perkara tak diterima karena bukan merupakan kewenangan MK. Hal tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) dari pagi hingga malam hari.
Pada Rabu (5/2/2025) ini, MK akan kembali membacakan putusan/ketetapan untuk 152 perkara. Sidang pembacaan putusan/ketetapan dimulai pukul 08.00 WIB pagi di ruang sidang utama Gedung I MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.