Fakta-fakta soal Kesulitan Warga RI di Sejumlah Daerah Dapat LPG 3 Kg

Kesulitan warga mendapatkan LPG 3 kg terjadi di sejumlah daerah setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual tabung gas bersubsidi. Akibatnya, warga terpaksa mengantre di pangkalan resmi hingga menyebabkan kemacetan, seperti yang terjadi di Tangerang Selatan dan Depok. Selain antrean panjang, banyak warga yang belum terdaftar di sistem penjualan LPG bersubsidi sehingga harus menunjukkan KTP, yang semakin memperlambat proses distribusi.

Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 1 Februari 2025, dengan masa transisi selama satu bulan agar pengecer bisa mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi melalui sistem OSS. Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan menertibkan distribusi LPG 3 kg agar subsidi lebih tepat sasaran, mengingat selama ini banyak kalangan menengah ke atas yang turut menikmati LPG bersubsidi. Pemerintah juga menegaskan bahwa pangkalan yang menaikkan harga di luar ketentuan akan dikenakan sanksi.

Keputusan Bahlil mendapat dukungan dari Istana, yang menilai kebijakan ini akan membantu merapikan sistem distribusi LPG 3 kg. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut kebijakan ini justru memberikan kesempatan bagi pengecer untuk bertransformasi menjadi agen resmi, sehingga distribusi gas bersubsidi bisa lebih transparan dan terkontrol. Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, LPG 3 kg akan lebih tepat sasaran dan distribusinya tidak lagi mengalami kebocoran.

Search