UU Pemilu dan UU Pilkada Didorong Segera Direvisi, PDI-P: Proses Diskusi Bisa Lebih Panjang

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Yevry Sitorus, mengatakan niat untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada sudah ada karena PDI-P merasa memang perlu banyak perbaikan di kedua UU tersebut (29/1/2025). Menurut Deddy, tahun 2025 merupakan waktu tepat untuk mengawali revisi dua UU tersebut sehingga proses revisi tidak terkesan terburu-buru, dan proses diskusi atas dua RUU tersebut juga menjadi jauh lebih panjang. Deddy menyoroti pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, karena banyak masalah yang harus segera diperbaiki dan dievaluasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan sejauh ini sebenarnya belum ada pembahasan serius mengenai rencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada dalam waktu dekat. Dede memahami ada sejumlah putusan MK yang perlu segera diakomodasi dalam revisi UU Pemilu, salah satunya terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Oleh karena itu, ia pun tak menutup kemungkinan bahwa proses revisi akan dilakukan di tahun ini.

Dede berpandangan, hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pemilu adalah sistem kodifikasi meskipun sejumlah pihak menginginkan metode omnibus. Ada tiga hal besar yang perlu diperhatikan, yaitu potensi politik uang yang berlebihan saat kontestasi politik berlangsung, potensi pengerahan aparat negara dalam pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah. Di samping itu, ada juga pembahasan terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam pemilihan.

Search