Pemerintah Indonesia melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah merevisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan baru, eksportir diwajibkan menempatkan 100% devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri selama minimal satu tahun, berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan 30% selama tiga bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan devisa negara hingga USD 90 miliar. Regulasi ini sedang dalam tahap harmonisasi dan akan segera diterbitkan.
Sebagai kompensasi, pemerintah menjanjikan sejumlah insentif bagi eksportir dan sektor perbankan. Insentif tersebut meliputi pengaturan cash collateral, kemudahan untuk pembayaran pajak dan dividen, serta dukungan lainnya. Airlangga menyatakan bahwa seluruh insentif ini telah dirancang untuk mempermudah implementasi kebijakan baru dan mendukung perekonomian.
Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan didukung oleh para pengusaha setelah melalui diskusi dengan seluruh stakeholder terkait. Airlangga menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap revisi aturan ini, karena pemerintah telah memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan semua pihak yang terlibat.