DPR Diminta Konsisten, Segera Susun Naskah Akademik dan Draf RUU Pemilu dan Pilkada

Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus segera dimulai. DPR tidak perlu menunggu pembicaraan dengan pemerintah untuk memulai revisi kedua UU yang telah masuk dalam Prolegnas prioritas 2025 tersebut. Menurut Lucius, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada idealnya dibahas oleh Panitia Kerja (panja), bukan dibahas di Badan Legislasi atau Komisi II DPR. Panja akan berisi perwakilan anggota DPR dari seluruh fraksi yang paham tentang pemilu. Dengan demikian, hasil revisi diyakini akan lebih berkualitas. Revisi harus dilakukan sesegera mungkin agar selesai tidak mendekati tahapan pemilu.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, aturan soal penyelenggara pemilu juga harus menjadi bagian yang harus direvisi. Jumlah dan kedudukan penyelenggara pemilu harus dievaluasi karena bentuk dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu saat ini dinilai kurang efektif. Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, berharap, revisi UU Pemilu dan Pilkada juga mengatur soal penggunaan Teknologi, yang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses dan hasil pemilu.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir tidak menyangkal bahwa dua bulan setelah RUU Pemilu ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025, belum ada langkah konkret dari DPR dan pemerintah untuk membahasnya. Adies tidak menampik, Baleg DPR pun tidak menjadikan RUU Pemilu sebagai prioritas untuk mulai dibahas pada masa sidang ini atau selama dua bulan ke depan. Komisi II DPR akan mengadakan rapat dengan sejumlah mitra kerja dan pemangku kepentingan terkait untuk meminta masukan terkait revisi UU Pemilu. Adies mengklaim, proses untuk mendengarkan saran dari sejumlah pihak itu sudah dimulai.

Search