Kemenperin: Investasi pabrik AirTag Apple tak sampai 1 miliar dolar AS

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa nilai investasi riil pembangunan pabrik AirTag Apple di Batam hanya mencapai 200 juta dolar AS, jauh lebih rendah dari angka 1 miliar dolar AS yang diajukan dalam proposal Apple. Berdasarkan asesmen teknokratis, Kemenperin tidak memasukkan proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku sebagai komponen capital expenditure (capex). Capex hanya mencakup pembelian lahan, bangunan, dan mesin atau teknologi, sehingga nilai yang diajukan Apple terlihat lebih besar dari kenyataan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa jika investasi sebesar 1 miliar dolar AS benar-benar dialokasikan untuk capex, manfaatnya akan lebih signifikan, termasuk jumlah tenaga kerja yang terserap. Namun, hingga saat ini, Apple belum sepenuhnya mematuhi regulasi terkait investasi di Indonesia. Dalam periode 2020-2023, Apple memiliki utang investasi sebesar 10 juta dolar AS yang belum dilunasi dan jatuh tempo pada Juni 2023.

Ketidakpatuhan Apple terhadap regulasi dapat berujung pada sanksi, seperti kewajiban penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga pencabutan sertifikasi tersebut. Kemenperin menegaskan bahwa penghitungan capex tetap harus berdasarkan variabel pembelian lahan, bangunan, serta mesin atau teknologi produksi untuk memastikan transparansi dan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Search