Ditjen Pajak Umumkan Perbaikan Terbaru Sistem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menyempurnakan sistem inti perpajakan (Coretax) sejak peluncurannya pada 1 Januari 2025. Hingga 21 Januari 2025, lebih dari 336 ribu wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak, dengan 118.749 wajib pajak berhasil menerbitkan total 8,4 juta faktur pajak. Mayoritas faktur ini diproses melalui Coretax DJP dan sebagian lainnya melalui e-Faktur desktop, dengan 5,6 juta faktur telah disetujui.

Langkah-langkah perbaikan meliputi peningkatan kapasitas server, optimalisasi modul registrasi, validasi data skema impor, penambahan kanal e-Faktur desktop untuk PKP tertentu, dan peningkatan efisiensi penandatanganan digital. Hasilnya, kapasitas unggah faktur meningkat signifikan, termasuk hingga 15.000 dokumen per unggahan format *.xml, dan proses penandatanganan kini mampu menangani hingga 1.000 faktur per menit. Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat layanan sekaligus memastikan keakuratan dan kelengkapan data faktur pajak.

Search