Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi keempat UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan ini diambil setelah rapat panjang pada Senin (20/01/2025) yang berlangsung dari pagi hingga larut malam. Delapan fraksi DPR menyetujui pembahasan revisi ini ke tingkat selanjutnya bersama pemerintah. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Komisi XII yang membahas isu energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan hilirisasi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Revisi ini bersifat kumulatif terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUU-XIX/2021, yang menyatakan bahwa Pasal 17A ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memuat ketentuan yang menjamin pemanfaatan ruang dan kawasan tidak berubah pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam revisi tersebut, Baleg DPR mengusulkan empat poin utama, yaitu percepatan hilirisasi mineral dan batu bara untuk mendukung swasembada energi, aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan, perguruan tinggi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Usulan ini bertujuan untuk mendorong pembangunan sektor pertambangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.