Tidak Ada Tilang Manual di Jakarta, Polisi Fokus Terapkan ETLE

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan penghapusan tilang manual dan penerapan sistem Cakra Presisi mulai pekan ini. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi interaksi negatif antara petugas dan masyarakat “Nanti kami sudah tidak ada lagi hubungan atau kontak dengan masyarakat. Karena, kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

Cakra Presisi akan memaksimalkan penegakan hukum melalui kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pemberitahuan pelanggaran akan dikirimkan ke nomor telepon pelanggar melalui aplikasi WhatsApp. Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi ETLE melalui WhatsApp diwajibkan melakukan klarifikasi melalui laman resmi https://etle-pmj.id. Proses klarifikasi meliputi pengisian data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya. Setelah proses ini, pelanggar akan menerima kode pembayaran yang harus dilunasi. “Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” ucap Latif. Pemilik kendaraan akan mengetahui nomor polisinya diblokir saat melakukan proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat, misalnya saat perpanjangan pajak tahunan atau per lima tahun. Untuk memudahkan penyelesaian blokir, di kantor samsat wilayah Polda Metro Jaya sudah ada pelayanan ETLE dan ATM. Jika denda sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis.

Search