Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menyelidiki keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan. Penelusuran melibatkan pengumpulan data dari media online, cetak, serta keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Hanif menyatakan pihaknya serius menangani kasus ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Lingkungan Hidup telah mengirim tim untuk mengambil sampel dan mengumpulkan data, termasuk memanggil ahli guna menganalisis dampak pagar tersebut. Hasilnya akan segera diumumkan setelah semua rincian terkumpul.
Hanif menegaskan bahwa pagar laut ini tidak memiliki persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terdaftar di sistem Amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup. Ketiadaan izin tersebut menunjukkan pelanggaran prosedural yang serius. Meski begitu, pembongkaran pagar laut tidak menjadi kendala bagi forensik lingkungan, karena dampak pencemaran dan perusakan lingkungan tetap dapat ditelusuri.
Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan meninjau langsung lokasi dan mendalami laporan Menteri KKP terkait langkah-langkah mitigasi kerusakan lingkungan. Hanif menyebut kasus ini sebagai momentum untuk memperbaiki prosedur AMDAL ke depannya, sekaligus memastikan langkah-langkah konkret dalam penanganan pencemaran dan kerusakan lingkungan.