Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan segera membuat undang-undang tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners. Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Aturan itu tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) undang-undang tersebut.
Yusril mengakui undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana tersebut belum ada. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Namun demikian, Menko Yusril yakin undang-undang khusus yang mengatur hal itu diperlukan.