Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pilkada serentak 2024. Menurut Bima, hal itu akan dibahas bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR pada awal pekan depan. Sementara itu, daerah seperti Provinsi Riau sudah menjadwalkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih pada 7 Februari 2025. Penjadwalan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Riau melakukan rapat Zoom Meeting dengan Kemendagri. Bima Arya mengatakan, belum ada instruksi apa pun dari pemerintah pusat soal permintaan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih sampai pembahasan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu selesai.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan polemik seputar jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 segera dibahas Komisi II beserta Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di pembukaan masa sidang tahun 2025 setelah masa reses. Banong menyebut bahwa dalam rapat itu DPR akan menawarkan dua opsi, yaitu pertama, untuk kepala daerah hasil pilkada serentak yang tidak memiliki gugatan sengketa hasil pilkada di MK, pelantikan tetap dilakukan serentak mengikuti Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yaitu tanggal 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.Sementara untuk daerah yang masih bersengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pilkada di MK akan dilantik secara serentak setelah putusan MK. Kedua, seluruh kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 dilantik secara bersamaan setelah seluruh proses di MK selesai.
Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai bahwa keserentakan pelantikan memang sulit untuk diwujudkan. Sebab, sejak awal desain keserentakan pilkada pun menemui masalah terkait akhir masa jabatan setiap daerah yang berbeda-beda. Menurut Irawan, ke depan, keserentakan jadwal pelantikan kepala daerah harus diatur kembali agar lebih baik dan ada kepastian hukum. Sementara itu, Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan tidak setuju jika kepala daerah yang sudah tidak ada gugatan di MK harus dilantik lebih awal karena pelantikan kepala daerah terpilih seharusnya tidak dilakukan terlalu jauh dari Februari karena kepala daerah terpilih juga harus menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) supaya sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional tercapai.