Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 yang menjerat tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) segera memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) telah merampungkan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara, bukti, serta tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta pada Rabu (15/1/2025). Komandan Puspomal Laksamana Muda Sasmita mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, terbukti melakukan pembunuhan.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penadahan. Dua dari tiga tersangka penembakan, Sertu AA dan KLK BA, dikenai pasal pembunuhan berencana. Menurut Puspomal, terdapat unsur yang menyebabkan dua tersangka bisa diancam pasal pembunuhan berencana, yakni adanya jeda waktu untuk berpikir melakukan tindakannya. Selain soal pembunuhan, ketiga tersangka juga bakal didakwa melakukan penadahan yang akhirnya berujung pada pembunuhan. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengungkapkan bahwa tiga prajurit TNI AL tersangka penembakan juga dijerat dengan pasal penadahan.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman hingga akhirnya para tersangka dapat menguasai mobil tersebut. Ilyas yang mengejar mobil miliknya lantas ditembak oleh prajurit TNI AL yang dipergoki di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Dalam proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol yang digunakan pelaku untuk menembak korban, lima butir selongsong, baju korban, serta bukti transfer.