Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melarang distribusi gabah ke luar daerah mulai Februari 2025 untuk memastikan ketersediaan pangan lokal dan mendukung target penyerapan 350 ribu ton beras oleh Bulog. Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani setempat. Asisten II Sekretariat Daerah NTB, Fathul Gani, menyampaikan bahwa pelarangan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Gabah. Gabah hanya boleh dikirim ke luar daerah jika mendapat rekomendasi dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan pelaku distribusi memiliki legalitas usaha untuk izin distribusi.
Tahun 2025, target penyerapan beras meningkat signifikan dari 120 ribu ton menjadi 350 ribu ton. Pemerintah juga menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram untuk memberikan keuntungan lebih besar kepada petani. Namun, Bulog NTB menghadapi kendala keterbatasan kapasitas gudang yang hanya mampu menampung 116.500 ton beras. Untuk mengatasi ini, pemerintah menerapkan pola simpan dan keluar, yaitu mendistribusikan beras segera setelah diterima di gudang. Dinas Perdagangan juga diminta membantu mengurai stok jagung yang menumpuk di gudang Bulog agar dapat memberikan ruang untuk penyimpanan beras baru.