Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi atau MK berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
Yusril menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut. Pakar hukum tata negara itu menuturkan putusan itu memberikan harapan baru kepada partai-partai politik berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Sehingga, kata dia, partai politik berpeluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.
Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden, yang tidak ada lagi aturan ambang batasnya. Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.