Bursa Karbon RI Dibuka Buat Pembeli Asing Mulai 20 Januari

Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon akan membuka penjualan sertifikat karbon atau carbon credit bagi pembeli luar negeri atau pihak asing mulai 20 Januari 2025. Transaksi Bursa Karbon Indonesia untuk asing tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98 Tahun 2021 dan Permen (Peraturan Menteri) Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan tentang mekanisme otorisasi dari Menteri untuk carbon credit yang dapat diperdagangkan ke pihak asing. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik bahwa langkah ini disambut positif oleh pelaku pasar.

Menurut Jeffrey, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) sedang dalam proses pemberian otorisasi mengenai perdagangan karbon tersebut. Namun hingga saat ini belum diketahui pasti volume yang akan tersedia. “Indikasi proyek yang akan diberikan otorisasi adalah proyek milik grup PLN yang telah tercatat di Sistem Registri Nasional (SRN) dan IDXCarbon,” ujarnya. Adapun pada hari perdagangan pertama 2025, tepatnya pada Kamis (2/1), IDXCarbon mencatatkan pencapaian volume perdagangan unit karbon mencapai 1 juta ton CO2 ekuivalen (tCO2e) secara kumulatif sejak diluncurkan pada 26 September 2023. Pencapaian juga diikuti oleh pertumbuhan jumlah pengguna jasa IDXCarbon yang pada akhir 2024 mencatatkan pencapaian sejumlah 100 pengguna jasa. Jumlah ini menunjukkan peningkatan lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah pengguna jasa yang tercatat pada 2023.

Search