KPK Tolak Surat Permintaan Penundaan Pemeriksaan dari Hasto

Hasto Kristiyanto menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada pimpinan KPK saat menjalani pemeriksaan perdana (13/1/2025). Kuasa hukum meminta KPK untuk mempertimbangkan proses praperadilan yang tengah ditempuh Hasto soal penetapan status tersangkanya. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, seusai pemeriksaan Hasto, mengungkapkan, permohonan penundaan ditolak oleh penyidik. Tak hanya penyidik, pejabat dan pimpinan KPK juga ikut menolak surat tersebut.

Menurut KPK, praperadilan memiliki ranahnya sendiri dan tak bisa dicampurkan dengan penyidikan. Tessa pun mengungkapkan alasan penyidik KPK belum menahan Hasto Kristiyanto karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi yang belum hadir.

Hasto berharap pimpinan KPK mempertimbangkan proses praperadilan yang tengah berlangsung. Selain itu, Hasto percaya segala proses hukum bakal dijalankan dengan baik sesuai asas praduga tak bersalah. KPK dan Hasto bakal bertemu dalam sidang praperadilan 21 Januari 2025 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang bakal dipimpin oleh hakim tunggal, yakni Djuyamto.

Search