Polemik seputar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, kian memanas. Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu. Pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 dengan tegas membantah keterlibatan mereka dalam pembangunan struktur bambu tersebut.
Sementara itu, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Tangerang mengklaim pagar itu dibangun lewat swadaya masyarakat setempat. JRP Kabupaten Tangerang mengklaim bahwa pagar laut tersebut dibangun oleh masyarakat setempat sebagai langkah mitigasi bencana. Sandi Martapraja, koordinator JRP, menyebutkan bahwa struktur bambu itu berfungsi mencegah abrasi dan melindungi ekosistem pantai. Hal senada disampaikan Holid, nelayan anggota JRP, yang menekankan bahwa pagar tersebut juga membantu budidaya kerang hijau dan menjadi tambahan penghasilan bagi nelayan.
Meski begitu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut itu melanggar aturan karena tidak memiliki izin. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk mencabutnya. Ia menambahkan bahwa pagar tersebut berpotensi merusak ekosistem dan merugikan nelayan. Hingga kini, investigasi terkait siapa pemilik dan pembangun pagar laut tersebut masih berlangsung.